Post Icon

PELANGGARAN HAKI


Kasus-kasus pelanggaran HaKI
Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalamundang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memfotokopi adalah pelanggaran HaKI? Karena dengan memfotokopi maka itu adalah tindakan memperbanyak suatu karya tanap izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang memfotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memfotokopi yang lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak intelektual.
Adalagi pemalsuan merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian  bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal. Sehingga kerugian konsumen pun 2 kali lipat.
Sumber gambar: http://www.desainstudio.com/2010/08/merek-merek-plagiat.html
Diatas adalah contoh plagiat dari merek-merek terkenal. Seperti pada gambar diatas. Ada merek sepatu yang asli adalah ADIDAS tetapi dipalsukan menjadi ADADIS, dll.
Dalam suatu web yang saya temukan yaitu :
http://www.waena.org/index.php?option=com_content&task=view&id=843&Itemid=9
Kita dapat menggunakan sebuah karya selama karya yang ‘digunakan’ tidak mempunyai hak cipta. Tidak ada pelanggaran terhadap karya yang tidak dinaungi oleh hak cipta yang dikenakan, contohnya kegagalan untuk memperbaharui dan untuk publikasi yang tidak cukup mengenai hak cipta, atau mengambil karya yang tidak di hak cipta-kan namun dilindungi, karya-karya seperti itu bisa dengan bebas dibuat ulang dan digunakan untuk tujuan apapun, seperti film-film yang dibuat sebelum ada undang-undang mengenai hak cipta, maka film adalah ‘jatah’ public dan bebas digunakan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS